makna logo oi











LOGO Oi & MAKNANYA Huruf O berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan huruf “i” (kecil) tegak berwarna hitam: melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
Titik di atas huruf i (kecil) berwarna merah: melambangkan semangat yang membara untuk bersatu

1. Lambang(Logo) Organisasi Oi berupa siluet berbentuk menyerupai hurup i(kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah diatasnya menyatu dengan hurup O berwarna putih dalam posisi miring kekanan.
2. Arti/Makna lambang Oi           
a. Berbentuk hurup O berwarna putih miring kekanan menyatu kekanan dengan bentuk menyerupai hurup i (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
b. titik bulat di atas hurup i (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara unutk bersatu.
3. Panji-panji (bendera) Oi berupa kain berwarna dasar putih berbentuh empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 : 3 dengan lambang oi di tengahnya.
4. Tema Syair dan irama lagu Oi di tetapkan kemudian dalam peraturan organisasi
PETUNJUK PELAKSANAAN LAMBANG DAN BENDERA Oi
A. Lambang Oi:
Lambang Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di luar negeri adalah sama dan serupa.
Untuk membedakan antara pusat (Oi Pusat), daerah (Oi Kota) dan Oi Kelompok, maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama kota dan atau nama kelompoknya.
Bentuk ukuran, warna dan arti/makna simbolik lambang Oi:
a. Lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II: Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Oi No 01/SK/BPP.Oi/X/1999 tanggal 13 Oktober 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lambang dan Bendera Oi.
b. Ukuran lambang Oi dapat disesuaikan dengan keperluannya berdasarkan skala.
c. Warna lambang Oi adalah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi BAB II, Pasal 4 ayat (1).
d. Arti/Makna simbolik lambang Oi sebagaimana tersebut dalam Anggaran Rumah Tangga Oi; BAB II, Pasal 4 ayat (2), butir a dan b.
Penggunaan dan penempatan lambang Oi:
a. Lambang Oi wajib digunakan pada bendera, pakaian seragam, papan nama, kop surat, kop amplop dan stempel/cap di semua tingkatan Oi.
b. Lambang Oi dapat juga digunakan pada atribut lainnya, seperti bagde, dogtag, pin, slayer dan barang-barang souvenir/asesoris lainnya.
c. Lambang Oi harus digunakan pada tempatnya secara terhormat.
B. Bendera Oi:
Bendera Oi di seluruh wilayah negara Republik Indonesia maupun di perwakilan di luar negeri adalah sama dan serupa.
Bentuk ukuran dan warna dasar kain bendera Oi:
a. Bentuk bendera Oi adalah empat persegi panjang ukuran perbandingan 2 : 3.
b. Warna dasar kain bendera adalah putih.
c. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar lambang Oi dengan ukuran yang serasi/sesuai dengan ukuran bendera.

Penggunaan dan penempatan bendera Oi:
a. Bendera Oi digunakan pada acara-acara resmi dan hari-hari peringatan Oi di semua tingkatan.
b. Sehari-hari bendera Oi dapat dipasang di ruang sekretariat/kantor Oi.
c. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsaan Merah Putih, maka posisi bendera Oi berada di samping kiri bendera kebangsaan.
d. Bendera Oi harus ditempatkan pada tempat yang semestinya.
Petunjuk Pelaksanaan Papan Nama Organisasi Oi

Menginstruksikan kepada BPK Oi Kota di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan bentuk papan nama Organisasi Oi, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.




Tidak ada komentar: